Beritakampus.id – Jakarta Pusat – Warga Jakarta Pusat mengeluhkan dugaan pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan oleh sebuah kedai makan bernama Mie Tjap Chili. Berlokasi di Jalan Cempaka Putih Tengah I No. 7, kedai ini diduga telah memperluas area berjualannya hingga ke atas trotoar, yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.
Menurut laporan dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Mie Tjap Chili terlihat menggunakan badan trotoar untuk kepentingan bisnis. Padahal, fungsi utama trotoar adalah sebagai jalur yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, termasuk sebagai fasilitas umum dan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Tindakan ini disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Lebih lanjut, penggunaan trotoar untuk aktivitas komersial ini juga berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain aspek hukum, tindakan kedai Mie Tjap Chili ini juga dianggap melanggar norma sosial dan etika bisnis. Trotoar, yang merupakan ruang publik, seharusnya diprioritaskan untuk pejalan kaki, bukan untuk kepentingan komersial pribadi.
Perda Nomor 8 Tahun 2007 secara jelas mengatur bahwa trotoar berfungsi sebagai jalur pejalan kaki, area fasilitas umum, dan aksesibilitas bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas. Jika terbukti melanggar, pihak-pihak terkait dapat dikenai sanksi berupa peringatan, penertiban paksa, hingga denda. Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi mencabut izin usaha jika pelanggaran terjadi berulang atau dianggap berat.
Dampak utama dari tindakan ini adalah terenggutnya hak pejalan kaki atas ruang publik yang aman dan nyaman. Penyandang disabilitas juga kehilangan aksesibilitas yang seharusnya mereka miliki, memaksa mereka dan pejalan kaki lainnya untuk mengambil risiko berjalan di jalan raya.

Warga berharap agar pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menertibkan pelanggaran ini. Penegakan hukum yang konsisten dianggap krusial untuk mengatasi masalah serupa di wilayah lain. Beberapa tindakan yang diharapkan warga meliputi penertiban yang efektif, pemberian denda yang signifikan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat.
Selain penegakan hukum, warga juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat luas mengenai fungsi trotoar dan konsekuensi dari pelanggarannya. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil, diharapkan trotoar di Jakarta dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, memberikan hak yang layak bagi seluruh pejalan kaki.
(DH.L./Red***)