0 7 min 1 tahun

Beritakampus.id – Jakarta, Polemik penegakan hokum dan ketertiban umum di Provinsi Jakarta masih terus diupayakan terlaksana dengan baik. Dalam artikel ini yang dicuplik dari website https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-pakai-jalan-dan-trotoar-untuk-berjualan-lt5a4f43fc74cf1/ akan memberikan penjelasan singkat agar dapat terosialisasi dengan baik.

Jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar) dalam UU LLAJ dapat dikenai sanksi pidana dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.[6] Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.[7]
  2. Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.[8] Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.[9]

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. [10]

Namun demikian, perlu Anda perhatikan bahwa di dalam Pasal 13 Permenpu 3/2014 mengatur mengenai pemanfaatan trotoar untuk berdagang/berjualan, sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. jenis kegiatan;
    1. waktu pemanfaatan;
    1. jumlah pengguna; dan
    1. ketentuan teknis yang berlaku.
  • Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

Jadi, atas dasar pertimbangan soal pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis, bisa saja pemanfaatan trotoar digunakan untuk kegiatan perdagangan berupa Kegiatan Usaha Kecil Formal (“KUKF”).

Ketentuan lebih rinci mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagai tempat KUKF tercantum dalam Lampiran Permenpu 3/2014, yaitu:[11]

  1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
  2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
  3. Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.
  4. Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
  5. Dapat menggunakan lahan privat.
  6. Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Selain peraturan menteri, Anda dapat merujuk juga pada peraturan daerah setempat. Sebagai contoh Perda DKI Jakarta 8/2007. Perda DKI Jakarta 8/2007 mengatur mengenai ketertiban penggunaan sarana dan prasarana untuk umum.

Pasal 1 angka 14 Perda DKI Jakarta 8/2007 memberikan pengertian “pedagang kaki lima” sebagai berikut:

Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalantrotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.

Kemudian Perda DKI Jakarta 8/2007 juga mengatur lebih rinci mengenai pedagang kaki lima yang berjualan di jalan atau trotoar dalam Pasal 3 dan Pasal 27 Perda DKI Jakarta 8/2007 sebagai berikut:

Pasal 3 Perda DKI Jakarta 8/2007

Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

  1. menutup jalan;
  2. membuat atau memasang portal;
  3. membuat atau memasang tanggul jalan;
  4. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
  5. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
  6. menutup terobosan atau putaran jalan;
  7. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;
  8. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
  9. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
  10. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
  11. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.

Pasal 27 Perda DKI Jakarta 8/2007

  1. Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.
  2. Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur.
  3. Setiap orang dilarang membeli barang dagangan dan menerima, selebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Berdasarkan pasal-pasal di atas jelas bahwa sebenarnya dilarang untuk berdagang/berjualan di jalan/trotoar kecuali telah diizinkan oleh pejabat berwenang atau gubernur. Oleh karena itu, Anda dapat memeriksa kembali peraturan daerah setempat mengenai jalan atau trotoar sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima.

Meski demikian menurut hemat kami, sebelum pemerintah daerah setempat menutup jalan dan mengalihkan fungsinya menjadi tempat atau kawasan perdagangan, sebaiknya didahului dengan upaya sosialisasi dan musyawarah dengan warga sekitar serta kepolisian terkait perubahan lalu lintas jalan yang akan terjadi. Selain itu, pengorganisasian yang baik atas pedagang kaki lima juga perlu dilakukan.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan;
  5. Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

[1] Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

[2] Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU LLAJ

[3] Pasal 127 ayat (2) dan (3) dan Penjelasan Pasal 127 ayat (2) UU LLAJ

[4] Pasal 128 ayat (1) dan (2) UU LLAJ

[5] Pasal 128 ayat (3) UU LLAJ

[6] Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ

[7] Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ

[8] Pasal 25 ayat (1) huruf g UU LLAJ

[9] Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1) UU LLAJ

[10] Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ

[11] Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 93/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, hal. 45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Judul Buku: Buku Panduan Menulis Berita di Media Online: Jurnalisme Digital

Penulis: Medi Putra, SH., S.Kom

Tahun Terbit: 01 Juni 2025 (berdasarkan tanggal Kata Pengantar )

Jumlah Halaman: 35 Halaman

Dalam lanskap media yang bertransformasi secara radikal oleh kehadiran internet, “Buku Panduan Menulis Berita di Media Online: Jurnalisme Digital” karya Medi Putra hadir sebagai mercusuar bagi para penulis berita, khususnya bagi mereka yang bergerak dalam pewartaan di era digital. Ditulis dengan semangat berbagi ilmu dan dedikasi yang membara, terutama untuk Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) di mana penulis menjabat sebagai Ketua Umum, buku ini menawarkan panduan yang sistematis dan praktis, dari dasar hingga teknik lanjutan.

Struktur dan Kedalaman Isi

Buku ini tersusun secara logis dalam delapan bab, membedah seluk-beluk penulisan berita online secara komprehensif. Dimulai dengan Bab I: Pendahuluan, penulis berhasil memetakan perbedaan fundamental antara jurnalisme cetak dan daring, menyoroti karakteristik khas media online seperti aksesibilitas global, kecepatan real-time, interaktivitas, dan ketersediaan konten tanpa batas. Prinsip “Brevity” (Ringkas) dan “Adaptability” (Mampu Beradaptasi) dari Paul Bradshaw juga ditekankan sebagai kunci.

Bab II mengukuhkan Pondasi Penulisan Berita Online dengan mengupas tuntas elemen 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How) dan struktur piramida terbalik. Leksana tidak hanya menjelaskan definisi, tetapi juga menekankan nuansa dan urgensi penerapannya dalam konteks online, termasuk bagaimana struktur piramida terbalik menghormati waktu pembaca digital dan mengakomodasi tingkat minat yang berbeda, serta optimalisasinya untuk SEO.

Fokus bergeser pada elemen krusial dalam menarik pembaca di Bab III: Menciptakan Judul dan Teras Berita yang Memikat. Bab ini memberikan strategi penulisan judul yang menarik dan SEO-friendly, membahas persyaratan judul seperti provokatif, singkat, relevan, dan fungsional, hingga aspek teknis seperti panjang karakter dan penempatan kata kunci. Berbagai jenis lead berita, mulai dari summary lead hingga teasing lead, juga disajikan untuk memperkaya teknik penulisan.

Bab IV mengelaborasi Mengembangkan Tubuh Berita yang Efektif, menawarkan pilihan antara gaya penulisan “Cepat vs. Akurat” beserta langkah-langkah praktisnya. Penekanan pada struktur paragraf pendek dan jelas, penggunaan white space, serta pemformatan teks (bold, italic) untuk meningkatkan keterbacaan di platform digital menjadi poin penting.

Era digital menuntut kekuatan visual, dan ini dijawab tuntas dalam Bab V: Kekuatan Visual: Mengintegrasikan Gambar, Video, dan Infografis. Bab ini menggarisbawahi pentingnya visual dalam meningkatkan user engagement dan pemahaman, serta menyajikan praktik terbaik penggunaan gambar dan video, termasuk optimasi teknis (nama file, alt text, ukuran, resolusi), penempatan strategis, aksesibilitas (closed captions), dan etika visual. Panduan pembuatan infografis yang sistematis dan daftar alat bantu populer seperti Canva, Adobe Express, dan Visme turut disertakan.

Aspek vital lainnya, Optimasi SEO untuk Berita Online, dibahas secara mendalam di Bab VI. Mulai dari riset dan penggunaan kata kunci yang relevan, optimasi URL dan meta deskripsi, pemanfaatan tautan internal dan eksternal, hingga optimasi gambar, kecepatan halaman, aspek mobile-friendly, dan promosi media sosial. Daftar periksa SEO On-Page dalam bentuk tabel menjadi panduan praktis yang sangat berguna.

Bab VII kembali ke jantung jurnalisme: Akurasi dan Penyuntingan: Menjaga Kredibilitas. Di tengah derasnya arus informasi, pentingnya kebenaran, kejelasan, dan faktualitas berita ditegaskan, beserta kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Dua jenis penyuntingan, substantif dan mekanis, dijelaskan berikut potensi permasalahannya, dilengkapi tips penyuntingan mandiri.

Buku ini ditutup dengan Bab VIII: Kesimpulan: Menyongsong Masa Depan Jurnalisme Online, yang merangkum tantangan dan peluang di lanskap jurnalisme digital, serta menggarisbawahi evolusi peran jurnalis menjadi profesi multidisiplin yang menuntut kemampuan adaptasi dan pembelajaran berkelanjutan.

Kelebihan Buku

  1. Komprehensif dan Mendalam: Buku ini mencakup hampir semua aspek penting dalam penulisan berita online, dari konsep dasar hingga strategi teknis lanjutan seperti SEO dan penggunaan multimedia.
  2. Praktis dan Aplikatif: Disertai dengan tips, langkah-langkah konkret, contoh (seperti penerapan 5W+1H pada berita banjir ), dan checklist (SEO On-Page ), buku ini sangat mudah diaplikasikan. Penyertaan daftar alat bantu infografis juga menambah nilai praktisnya.
  3. Relevan dengan Konteks Kekinian: Penekanan pada SEO, media sosial, mobile-friendliness, dan interaktivitas menunjukkan pemahaman penulis akan tuntutan jurnalisme digital modern.
  4. Struktur yang Jelas: Alur pembahasan yang sistematis dari bab ke bab memudahkan pembaca untuk mengikuti dan memahami materi.
  5. Landasan Etis yang Kuat: Penulis secara konsisten menekankan pentingnya akurasi, etika jurnalistik, dan kredibilitas, yang menjadi fondasi tak tergoyahkan dalam praktik jurnalisme.
  6. Dedikasi dan Tujuan yang Mulia: Lahir dari komitmen untuk Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI), buku ini memiliki tujuan jelas untuk meningkatkan kapasitas pewarta gereja, namun isinya sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin menguasai penulisan berita online.

Potensi Peningkatan (Minor)

Meskipun sudah sangat baik, mungkin bisa dipertimbangkan penambahan studi kasus atau contoh berita online riil yang lebih beragam, yang secara langsung mengaplikasikan prinsip-prinsip yang dibahas dalam setiap bab. Mengingat target awal adalah pewarta gereja, beberapa contoh spesifik terkait pewartaan kabar baik dalam format berita online bisa lebih memperkaya.

Rekomendasi

Buku Panduan Menulis Berita di Media Online” adalah bacaan wajib bagi para jurnalis, calon jurnalis, mahasiswa ilmu komunikasi/jurnalistik, content creator, blogger, dan secara khusus bagi para pewarta gereja yang ingin karya jurnalistiknya profesional, akurat, berdampak, dan menjangkau audiens luas di era digital.

Medi Putra berhasil menyajikan sebuah panduan yang tidak hanya kaya akan teori tetapi juga sarat dengan panduan praktis. Buku ini adalah investasi berharga bagi siapa pun yang ingin berlayar dan bahkan memimpin arus deras jurnalisme digital, dengan tetap memegang teguh kemuliaan profesi. Sebagaimana ditutup oleh penulis, “SOLI DEO GLORIA!” – buku ini adalah persembahan yang mencerahkan.

6 min 1 tahun