0 7 min 3 tahun

Oleh : Medi Putra, SH., S.Kom

Beritakampus.id – Jakarta, Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun pada 17 Agustus 2023 penulis ingin menyoroti tentang KEMERDEKAAN PERS di Indonesia.

Melansir Sejarah Lahirnya UU Nomer 40 tahun 1999 Tentang PERS dalam website resmi Dewan Pers yang disebutkan bahwa:

 “Pembahasan kelahiran Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat cepat, bahkan super cepat sehingga tercatat sebagai salah satu pembahasan sebuah undang-undang tercepat di Indonesia, yaitu hanya dua minggu. Mulai dibahas pertama kali 20 Agustus 1999, undang-undang selesai dibahas dan disetujui 13 September 1999. Kemudian tanggal 23 September 1999 disahkan sebagai undang-undang dan pada hari itu juga sudah diundang pada Lembaran Negara Tahun 1999 No. 1666. Bahkan menurut Muhammad Yunus Yosfiah, yang kala itu menjadi menteri penerangan dan memimpin pembahasan proses pembuatan undang-undang ini dari pihak pemerintah, sebenarnya waktu yang efektif untuk pembahasan RUU cuma sepuluh hari! Undang-undang ini merupakan hasil dari usul pemerintah. Semula Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers hanyalah salah satu dari materi muatan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Media Massa, yaitu materi muatan tentang penyiaran, perfilman dan pers. Tetapi karena penggabungan itu dinilai tidak tepat, akhirnya ketiga materi muatan dalam RUU tentang Media Massa dipisahkan satu persatu dan diajukan ke DPR secara terpisah menjadi tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU tentang Pers, RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang Perfilman. Ketiga RUU itu sekarang sudah menjadi undang-undang, tetapi RUU tentang Pers yang paling dulu diajukan dan disahkan sebagai undang-undang..” (Sumber : https://dewanpers.or.id/kontak/faq/start/10 )

Medi Putra Pemimpin Umum Berita Kampus

Melihat dari proses lahirnya Undang Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999 tentang PERS yang begitu cepat prosesnya maka menurut hemat penulis sudah saatnya  Undang Undang Pers ini perlu dikaji ulang dengan semangat bahwa sudah 24 tahun atau hampir mencapai seperempat abad Undang Undang tentang PERS ini belum pernah direvisi dan di update.

Perkembangan IT dan Teknologi Digital yang sangat  pesat juga mempengaruhi eksistensi media (PERS).

Tom Nichols dalam bukunya “The Death of Expertise: The Campaign Against Established Knowledge and Why it Matters” (2017). Nichols secara aktual, cerdas, dan orisinil menggambarkan bagaimana revolusi digital, internet, dan medsos mampu mewahani dan mendorong kuat hasrat heroik, dan narsisme banyak orang. (baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/11/09101441/penguatan-peran-jurnalisme-warga-pada-era-post-truth.)

Perkembangan IT dan Media Sosial melahirkan JURNALIS JURNALIS WARGA (Citizen Juornalism). Jurnalisme warga dikembangkan dari konsep “journalism as citizenship”, di mana seluruh proses jurnalisme (pengumpulan, analisis, produksi, dan penyampaian informasi dan berita) dilakukan sendiri oleh warga.

Sebagai media tandingan media arus-utama, jurnalisme warga memungkinkan publik bisa mengaktualisasikan sendiri identitas, peran, dan aktivitasnya sendiri secara berbeda dari media arus-utama (Campbell, 2015).

Jurnalisme warga juga menawarkan nilai-nilai tertentu yang menurut banyak orang tidak ada dan tidak dimiliki oleh media-media arus utama yang disinyalir bisa dikendalikan oleh elite politik atau korporasi, dan dianggap telah menjelma menjadi media politik partisan (Ritonga & Syahputra, 2019); serta dianggap telah mengkooptasi hak publik untuk menyatakan pendapat secara terbuka, bebas, dan otonom (Radsch, 2012).

Pada titik ini, jurnalisme warga bisa bersifat responsif dan menjadi kekuatan antitesis terhadap jurnalisme media massa arus-utama (Moeller, 2009; Radsch, 2012). Di sisi lain, jurnalisme warga juga bisa tampil sebagai “media tandingan” dari media-media sosial yang kerap memproduksi, mereproduksi dan mengelaborasi opini, narasi dengan konten bohong atau hoaks terdistribusi secara terstruktur, masif, sistematis, dan brutal (TMSB), tanpa proses moderasi, editorial atau verifikasi atas validitasnya.

Sementara itu, dengan lahirnya UU ITE juga menjadi  persoalan tersendiri terhadap kemerdekaan Pers. Karena UU ITE seringkali menyasar kepada  profesi wartawan. Kepolisian Negara Indonesia seringkali juga menggunakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) untuk menjerat wartawan atas ketidakpahaman penyidik maupun Pejabat wilayah Polri dari tingkat Polsek, Polres, Polda bahkan Mabes.

Kepolisian dengan mudahnya menerima dan memproses laporan atas karya jurnalistik yang memiliki fakta dan bukti nyata tanpa adanya melihat peristiwa serta UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa karya jurnalistik tidak dapat dijerat Pasal apapun, mengingat adanya UU yang memberikan payung hukum terhadap karya jurnalistik itu sendiri.

Disinilah persoalan tersebut muncul ketika adanya aduan dan laporan yang membalikan fakta dari object (sumber) yang diberitakan, Kepolisian tidak lagi melihat adanya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Banyak praktisi hukum yang menyinggung soal kepekaan Polisi dalam menangani perkara profesi wartawan. Salah satunya dari seorang praktisi Hukum di Provinsi Riau, Asmanidar menilai, salah satu pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal itu tentunya menjadi ancaman bagi kuli tinta, dimana hukuman 6 tahun penjara, jika dibandingkan dengan perbuatan sejenis jika merujuk KUHP sebagai induk undang-undang pidana, hanya memberi ancaman hukuman 1 tahunan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 310 dan seterusnya.

“UU ITE jadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan, “tulis dia dari Bangkinang.

Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan.

Bahkan, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mencatat kebebasan berekspresi ditahun 2020 ada 50 warga sipil yang dilaporkan atas kasus UU ITE.

Sementara itu, sepanjang 2017-2021, setidaknya ada 24 jurnalis yang menjadi korban pasal karet di UU ITE. Itu bisa menjadi salah satu parameter iklim kebebasan Pers dan keamanan digital masih belum sepenuhnya tercipta dan tidak berlakunya UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum juga menilai perihal musabab makin masifnya UU ITE digunakan sebagai alat perangkap pembatasan kebebasan Pers dalam berekspresi dan berinformasi. Bahkan pintu jeratan wartawan sangat empuk dengan dikenakannya UU ITE.

Melalui refleksi HUT Republik Indonesia ke 78 Tahun tentang Pers, Penulis yang juga pemilik beberapa media online dan terus  aktif menulis di berbagai media berharap agar Stake holder terkait dapat segera duduk bareng untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan PERS ini agar Pers sebagai media publik dapat terus berkarya dengan MERDEKA di NEGARA YANG SUDAH MERDEKA ini.

(Medi Putra, SH., S.Kom pemilik PT. Medi Putra Media Group memiliki 50 media online yang berkarya pada berbagai bidang pemberitaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Judul Buku: Buku Panduan Menulis Berita di Media Online: Jurnalisme Digital

Penulis: Medi Putra, SH., S.Kom

Tahun Terbit: 01 Juni 2025 (berdasarkan tanggal Kata Pengantar )

Jumlah Halaman: 35 Halaman

Dalam lanskap media yang bertransformasi secara radikal oleh kehadiran internet, “Buku Panduan Menulis Berita di Media Online: Jurnalisme Digital” karya Medi Putra hadir sebagai mercusuar bagi para penulis berita, khususnya bagi mereka yang bergerak dalam pewartaan di era digital. Ditulis dengan semangat berbagi ilmu dan dedikasi yang membara, terutama untuk Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) di mana penulis menjabat sebagai Ketua Umum, buku ini menawarkan panduan yang sistematis dan praktis, dari dasar hingga teknik lanjutan.

Struktur dan Kedalaman Isi

Buku ini tersusun secara logis dalam delapan bab, membedah seluk-beluk penulisan berita online secara komprehensif. Dimulai dengan Bab I: Pendahuluan, penulis berhasil memetakan perbedaan fundamental antara jurnalisme cetak dan daring, menyoroti karakteristik khas media online seperti aksesibilitas global, kecepatan real-time, interaktivitas, dan ketersediaan konten tanpa batas. Prinsip “Brevity” (Ringkas) dan “Adaptability” (Mampu Beradaptasi) dari Paul Bradshaw juga ditekankan sebagai kunci.

Bab II mengukuhkan Pondasi Penulisan Berita Online dengan mengupas tuntas elemen 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How) dan struktur piramida terbalik. Leksana tidak hanya menjelaskan definisi, tetapi juga menekankan nuansa dan urgensi penerapannya dalam konteks online, termasuk bagaimana struktur piramida terbalik menghormati waktu pembaca digital dan mengakomodasi tingkat minat yang berbeda, serta optimalisasinya untuk SEO.

Fokus bergeser pada elemen krusial dalam menarik pembaca di Bab III: Menciptakan Judul dan Teras Berita yang Memikat. Bab ini memberikan strategi penulisan judul yang menarik dan SEO-friendly, membahas persyaratan judul seperti provokatif, singkat, relevan, dan fungsional, hingga aspek teknis seperti panjang karakter dan penempatan kata kunci. Berbagai jenis lead berita, mulai dari summary lead hingga teasing lead, juga disajikan untuk memperkaya teknik penulisan.

Bab IV mengelaborasi Mengembangkan Tubuh Berita yang Efektif, menawarkan pilihan antara gaya penulisan “Cepat vs. Akurat” beserta langkah-langkah praktisnya. Penekanan pada struktur paragraf pendek dan jelas, penggunaan white space, serta pemformatan teks (bold, italic) untuk meningkatkan keterbacaan di platform digital menjadi poin penting.

Era digital menuntut kekuatan visual, dan ini dijawab tuntas dalam Bab V: Kekuatan Visual: Mengintegrasikan Gambar, Video, dan Infografis. Bab ini menggarisbawahi pentingnya visual dalam meningkatkan user engagement dan pemahaman, serta menyajikan praktik terbaik penggunaan gambar dan video, termasuk optimasi teknis (nama file, alt text, ukuran, resolusi), penempatan strategis, aksesibilitas (closed captions), dan etika visual. Panduan pembuatan infografis yang sistematis dan daftar alat bantu populer seperti Canva, Adobe Express, dan Visme turut disertakan.

Aspek vital lainnya, Optimasi SEO untuk Berita Online, dibahas secara mendalam di Bab VI. Mulai dari riset dan penggunaan kata kunci yang relevan, optimasi URL dan meta deskripsi, pemanfaatan tautan internal dan eksternal, hingga optimasi gambar, kecepatan halaman, aspek mobile-friendly, dan promosi media sosial. Daftar periksa SEO On-Page dalam bentuk tabel menjadi panduan praktis yang sangat berguna.

Bab VII kembali ke jantung jurnalisme: Akurasi dan Penyuntingan: Menjaga Kredibilitas. Di tengah derasnya arus informasi, pentingnya kebenaran, kejelasan, dan faktualitas berita ditegaskan, beserta kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Dua jenis penyuntingan, substantif dan mekanis, dijelaskan berikut potensi permasalahannya, dilengkapi tips penyuntingan mandiri.

Buku ini ditutup dengan Bab VIII: Kesimpulan: Menyongsong Masa Depan Jurnalisme Online, yang merangkum tantangan dan peluang di lanskap jurnalisme digital, serta menggarisbawahi evolusi peran jurnalis menjadi profesi multidisiplin yang menuntut kemampuan adaptasi dan pembelajaran berkelanjutan.

Kelebihan Buku

  1. Komprehensif dan Mendalam: Buku ini mencakup hampir semua aspek penting dalam penulisan berita online, dari konsep dasar hingga strategi teknis lanjutan seperti SEO dan penggunaan multimedia.
  2. Praktis dan Aplikatif: Disertai dengan tips, langkah-langkah konkret, contoh (seperti penerapan 5W+1H pada berita banjir ), dan checklist (SEO On-Page ), buku ini sangat mudah diaplikasikan. Penyertaan daftar alat bantu infografis juga menambah nilai praktisnya.
  3. Relevan dengan Konteks Kekinian: Penekanan pada SEO, media sosial, mobile-friendliness, dan interaktivitas menunjukkan pemahaman penulis akan tuntutan jurnalisme digital modern.
  4. Struktur yang Jelas: Alur pembahasan yang sistematis dari bab ke bab memudahkan pembaca untuk mengikuti dan memahami materi.
  5. Landasan Etis yang Kuat: Penulis secara konsisten menekankan pentingnya akurasi, etika jurnalistik, dan kredibilitas, yang menjadi fondasi tak tergoyahkan dalam praktik jurnalisme.
  6. Dedikasi dan Tujuan yang Mulia: Lahir dari komitmen untuk Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI), buku ini memiliki tujuan jelas untuk meningkatkan kapasitas pewarta gereja, namun isinya sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin menguasai penulisan berita online.

Potensi Peningkatan (Minor)

Meskipun sudah sangat baik, mungkin bisa dipertimbangkan penambahan studi kasus atau contoh berita online riil yang lebih beragam, yang secara langsung mengaplikasikan prinsip-prinsip yang dibahas dalam setiap bab. Mengingat target awal adalah pewarta gereja, beberapa contoh spesifik terkait pewartaan kabar baik dalam format berita online bisa lebih memperkaya.

Rekomendasi

Buku Panduan Menulis Berita di Media Online” adalah bacaan wajib bagi para jurnalis, calon jurnalis, mahasiswa ilmu komunikasi/jurnalistik, content creator, blogger, dan secara khusus bagi para pewarta gereja yang ingin karya jurnalistiknya profesional, akurat, berdampak, dan menjangkau audiens luas di era digital.

Medi Putra berhasil menyajikan sebuah panduan yang tidak hanya kaya akan teori tetapi juga sarat dengan panduan praktis. Buku ini adalah investasi berharga bagi siapa pun yang ingin berlayar dan bahkan memimpin arus deras jurnalisme digital, dengan tetap memegang teguh kemuliaan profesi. Sebagaimana ditutup oleh penulis, “SOLI DEO GLORIA!” – buku ini adalah persembahan yang mencerahkan.

6 min 1 tahun