0 6 min 2 tahun

Oleh : Medi Putra, SH., S.Kom (Ketua Umum PWGI)

Beritakampus.id – Jakarta, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah seharusnya memuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006  (PBM – red) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam berbagai kasus, keinginan warga untuk membangun rumah ibadah kerap mendapat penolakan sepihak dari kelompok masyarakat lainnya sehingga menimbulkan aksi-aksi diskriminatif.

Persoalan pembangunan rumah ibadah itu, selalu dibenturkan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, yang mewajibkan setiap pendirian rumah ibadah baru harus mendapat dukungan setidaknya 60 warga setempat dan harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan FKUB setempat. Aturan ini membuat proses perizinan pendirian rumah ibadah menjadi berbelit, diskriminatif, dan memicu konflik. 

Dalam pantauan PWGI, Kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke 79 Tahun semakin meningkat. Terbukti, PWGI menerima beberapa aduan masyarakat berhubungan dengan izin mendirikan rumah ibadah, perusakan rumah ibadah serta penghentian dan penolakan kegiatan ibadah di sejumlah daerah.

Apabila  tidak ada tindakan yang jelas dan tegas dari pemerintah terkait PBM tersebut, maka wajah perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia akan terus mengalami permasalahan. Apalagi dalam berbagai kasus, praktik-praktik pelarangan atau pencegahan dilakukan dengan kekerasan. Jadi politik kita semakin diwarnai oleh praktik kekerasan, begitu pun dalam kehidupan sosial beragama yang akan mengancam bangsa kita yang sangat beragam.

Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) mencatat implementasi PBM tersebut apabila ditinjau dari perspektif hak asasi manusia masih perlu diperbaiki. PBM yang mengatur tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah justru membatasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan itu sendiri. “Baik dari segi konsep maupun praktiknya kita perlu untuk melakukan kajian lebih mendalam. Manakala dibutuhkan sebuah langkah untuk memperbaiki, maka kita perlu memperbaiki. Kalau berkaitan dengan implementasi yang dirasa belum baik, kita perlu memperbaiki implementasi PBMnya,” kata Ketua Umum PWGI Medi Putra, SH., S.Kom kepada awak media di Kantornya Juanda Gambir Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Medi Putra menyampaikan harapannya terhadap PBM ini agar dapat menghasilkan nilai strategis dan dampak yang besar dilihat dari 2 (dua) aspek. Pertama, pengaturan pendirian rumah ibadah harus dengan membertimbangkan norma-norma hak asasi manusia. Kedua, mendorong adanya perlindungan HAM, khususnya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, terhadap masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah.

Medi Putra melihat bahwa muatan terkait persyaratan pendirian rumah ibadah pada PBM tersebut membatasi hak kebebasan beragama. “Aturan yang membatasi, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama persetujuan mengenai dukungan penduduk sekitar. PBM 2006 dalam perspektif hukum juga belum sepenuhnya memenuhi kaidah perundang-undangan yang baik,” Ujarnya.

Salah satu persyaratan pendirian rumah ibadah yang diatur dalam PBM ialah adanya daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang. Syarat lain, dukungan dari masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang, rekomendasi tertulis kantor departemen agama, dan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Unsur 60-90 mungkin bagi agama mayoritas tertentu tidak masalah, celakanya peran pemerintah untuk memfasilitasi kewajiban tersebut selalu menjadi utama,” papar Ketum PWGI.

Lebih lanjut, terkait fungsi dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam PBM 2006 pun harus diperbaiki. FKUB, menurutnya merupakan bagian dari konflik pendirian rumah ibadah berkaitan dengan fungsi pemberian rekomendasi sebagai syarat Pemerintah Daerah menerbitkan izin. Selain itu, FKUB juga menjadi unsur keterwakilan masyarakat terhadap intervensi dan kekuasaan secara penuh oleh Negara dalam proses pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) kemudian merekomendasikan perlu ada kerangka pembentukan peraturan yang mengatur rumah ibadah dengan menjunjung tinggi prinsip dan norma hak asasi manusia, serta menghindari kerangka pembatasan dan watak diskriminasi.

“Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) mendorong perubahan PBM 2006 khususnya dalam bagian pendirian rumah ibadah untuk diatur dalam regulasi setingkat undang-undang karena substansi muatan materi di dalamnya ternyata banyak yang bersifat diskriminasi dan bersifat pembatasan,” tegasnya.

Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) juga akan mendorong perubahan PBM tersebut khususnya dalam bagian pendirian rumah ibadah untuk diatur dalam regulasi setingkat undang-undang. Selain itu, PWGI mendukung pembentukan regulasi yang kedudukanya di bawah undang-undang, misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, sepanjang terdapat landasan hukum yang mendelegasikan serta substansi materi muatannya bersifat pengaturan dengan merumuskan kritera syarat-syarat yang objektif dalam pendirian rumah ibadah.

Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) juga merekomendasikan adanya evaluasi terhadap tugas, fungsi dan komposisi FKUB dalam PBM 2006 dengan mendorong untuk fokus pada peran yang strategis sebagai fasilitator dan dinamisator untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia, memastikan dukungan (regulasi, kelembagaan, keuangan dan sarana prasarana) bagi kelancaran tugas dan fungsi, serta memberikan akses dan kedudukan yang setara dalam komposisi dan keanggotaan FKUB termasuk bagi minoritas (agama dan kepercayaan) setempat.

“Jadi, Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) dalam waktu dekat berharap dapat melakukan audiensi baik dengan Menteri Agama maupun dengan Menteri Dalam Negeri terkait Rekomendasi Kami terhadap Revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006. Perayaan HUT RI 79 Tahun harus benar benar dapat memerdekakan masyarakat untuk merdeka beragama serta berkeyakinan di Indonesia,” Pungkasnya. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Judul Buku: Buku Panduan Menulis Berita di Media Online: Jurnalisme Digital

Penulis: Medi Putra, SH., S.Kom

Tahun Terbit: 01 Juni 2025 (berdasarkan tanggal Kata Pengantar )

Jumlah Halaman: 35 Halaman

Dalam lanskap media yang bertransformasi secara radikal oleh kehadiran internet, “Buku Panduan Menulis Berita di Media Online: Jurnalisme Digital” karya Medi Putra hadir sebagai mercusuar bagi para penulis berita, khususnya bagi mereka yang bergerak dalam pewartaan di era digital. Ditulis dengan semangat berbagi ilmu dan dedikasi yang membara, terutama untuk Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) di mana penulis menjabat sebagai Ketua Umum, buku ini menawarkan panduan yang sistematis dan praktis, dari dasar hingga teknik lanjutan.

Struktur dan Kedalaman Isi

Buku ini tersusun secara logis dalam delapan bab, membedah seluk-beluk penulisan berita online secara komprehensif. Dimulai dengan Bab I: Pendahuluan, penulis berhasil memetakan perbedaan fundamental antara jurnalisme cetak dan daring, menyoroti karakteristik khas media online seperti aksesibilitas global, kecepatan real-time, interaktivitas, dan ketersediaan konten tanpa batas. Prinsip “Brevity” (Ringkas) dan “Adaptability” (Mampu Beradaptasi) dari Paul Bradshaw juga ditekankan sebagai kunci.

Bab II mengukuhkan Pondasi Penulisan Berita Online dengan mengupas tuntas elemen 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How) dan struktur piramida terbalik. Leksana tidak hanya menjelaskan definisi, tetapi juga menekankan nuansa dan urgensi penerapannya dalam konteks online, termasuk bagaimana struktur piramida terbalik menghormati waktu pembaca digital dan mengakomodasi tingkat minat yang berbeda, serta optimalisasinya untuk SEO.

Fokus bergeser pada elemen krusial dalam menarik pembaca di Bab III: Menciptakan Judul dan Teras Berita yang Memikat. Bab ini memberikan strategi penulisan judul yang menarik dan SEO-friendly, membahas persyaratan judul seperti provokatif, singkat, relevan, dan fungsional, hingga aspek teknis seperti panjang karakter dan penempatan kata kunci. Berbagai jenis lead berita, mulai dari summary lead hingga teasing lead, juga disajikan untuk memperkaya teknik penulisan.

Bab IV mengelaborasi Mengembangkan Tubuh Berita yang Efektif, menawarkan pilihan antara gaya penulisan “Cepat vs. Akurat” beserta langkah-langkah praktisnya. Penekanan pada struktur paragraf pendek dan jelas, penggunaan white space, serta pemformatan teks (bold, italic) untuk meningkatkan keterbacaan di platform digital menjadi poin penting.

Era digital menuntut kekuatan visual, dan ini dijawab tuntas dalam Bab V: Kekuatan Visual: Mengintegrasikan Gambar, Video, dan Infografis. Bab ini menggarisbawahi pentingnya visual dalam meningkatkan user engagement dan pemahaman, serta menyajikan praktik terbaik penggunaan gambar dan video, termasuk optimasi teknis (nama file, alt text, ukuran, resolusi), penempatan strategis, aksesibilitas (closed captions), dan etika visual. Panduan pembuatan infografis yang sistematis dan daftar alat bantu populer seperti Canva, Adobe Express, dan Visme turut disertakan.

Aspek vital lainnya, Optimasi SEO untuk Berita Online, dibahas secara mendalam di Bab VI. Mulai dari riset dan penggunaan kata kunci yang relevan, optimasi URL dan meta deskripsi, pemanfaatan tautan internal dan eksternal, hingga optimasi gambar, kecepatan halaman, aspek mobile-friendly, dan promosi media sosial. Daftar periksa SEO On-Page dalam bentuk tabel menjadi panduan praktis yang sangat berguna.

Bab VII kembali ke jantung jurnalisme: Akurasi dan Penyuntingan: Menjaga Kredibilitas. Di tengah derasnya arus informasi, pentingnya kebenaran, kejelasan, dan faktualitas berita ditegaskan, beserta kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Dua jenis penyuntingan, substantif dan mekanis, dijelaskan berikut potensi permasalahannya, dilengkapi tips penyuntingan mandiri.

Buku ini ditutup dengan Bab VIII: Kesimpulan: Menyongsong Masa Depan Jurnalisme Online, yang merangkum tantangan dan peluang di lanskap jurnalisme digital, serta menggarisbawahi evolusi peran jurnalis menjadi profesi multidisiplin yang menuntut kemampuan adaptasi dan pembelajaran berkelanjutan.

Kelebihan Buku

  1. Komprehensif dan Mendalam: Buku ini mencakup hampir semua aspek penting dalam penulisan berita online, dari konsep dasar hingga strategi teknis lanjutan seperti SEO dan penggunaan multimedia.
  2. Praktis dan Aplikatif: Disertai dengan tips, langkah-langkah konkret, contoh (seperti penerapan 5W+1H pada berita banjir ), dan checklist (SEO On-Page ), buku ini sangat mudah diaplikasikan. Penyertaan daftar alat bantu infografis juga menambah nilai praktisnya.
  3. Relevan dengan Konteks Kekinian: Penekanan pada SEO, media sosial, mobile-friendliness, dan interaktivitas menunjukkan pemahaman penulis akan tuntutan jurnalisme digital modern.
  4. Struktur yang Jelas: Alur pembahasan yang sistematis dari bab ke bab memudahkan pembaca untuk mengikuti dan memahami materi.
  5. Landasan Etis yang Kuat: Penulis secara konsisten menekankan pentingnya akurasi, etika jurnalistik, dan kredibilitas, yang menjadi fondasi tak tergoyahkan dalam praktik jurnalisme.
  6. Dedikasi dan Tujuan yang Mulia: Lahir dari komitmen untuk Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI), buku ini memiliki tujuan jelas untuk meningkatkan kapasitas pewarta gereja, namun isinya sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin menguasai penulisan berita online.

Potensi Peningkatan (Minor)

Meskipun sudah sangat baik, mungkin bisa dipertimbangkan penambahan studi kasus atau contoh berita online riil yang lebih beragam, yang secara langsung mengaplikasikan prinsip-prinsip yang dibahas dalam setiap bab. Mengingat target awal adalah pewarta gereja, beberapa contoh spesifik terkait pewartaan kabar baik dalam format berita online bisa lebih memperkaya.

Rekomendasi

Buku Panduan Menulis Berita di Media Online” adalah bacaan wajib bagi para jurnalis, calon jurnalis, mahasiswa ilmu komunikasi/jurnalistik, content creator, blogger, dan secara khusus bagi para pewarta gereja yang ingin karya jurnalistiknya profesional, akurat, berdampak, dan menjangkau audiens luas di era digital.

Medi Putra berhasil menyajikan sebuah panduan yang tidak hanya kaya akan teori tetapi juga sarat dengan panduan praktis. Buku ini adalah investasi berharga bagi siapa pun yang ingin berlayar dan bahkan memimpin arus deras jurnalisme digital, dengan tetap memegang teguh kemuliaan profesi. Sebagaimana ditutup oleh penulis, “SOLI DEO GLORIA!” – buku ini adalah persembahan yang mencerahkan.

6 min 1 tahun